TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutarbalikkan 3.637 kendaraan tanpa surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM), Ahad, 31 Mei 2020. Para pengemudi dipaksa putar balik, baik yang hendak keluar Jakarta maupun yang mau masuk ke wilauah ibu kota.
"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak ada di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1,570 kendaraan, didominasi pemotor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juli 2020.
Yusri menjelaskan penyekatan kendaraan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 pos di Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan lapis kedua.
Adapun rincian kendaraan yang dipaksa putar balik karena tak mengantongi SIKM adalah di Jakarta Barat sebanyak 200 kendaraan; Jakarta Timur, 173 kendaraan; Jakarta Selatan, 110 kendaraan; Tangerang, 1,238 kendaraan; Bogor, 346 kendaraan; dan Bekasi 1,570 kendaraan.