TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menyatakan para pelaku usaha tidak terlalu optimistis menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta) gelombang ketiga pada 4 Juni 2020 atau wacana kebijakan new normal. Ia menilai kendati sektor bisnis bisa kembali dibuka dengan mengikuti protokol kesehatan, para pengusaha khawatir pangsa pasar telah berubah akibat pandemi Corona.
"Kami tidak terlalu optimistis. Ada pesimistis dari para pengusaha soal pangsa pasar, apakah akan sama seperti sedia kala sebelum Covid-19 mewabah. Itu jadi salah satu pertimbangan kami," ujar Diana saat dihubungi Tempo, Senin, 1 Juni 2020.
Kekhawatiran Diana beralasan, sebab selain mengubah gaya hidup masyarakat, menurut dia pandemi Corona juga membuat banyak orang kehilangan pekerjaan yang berakibat pada kondisi ekonomi pasar. Meskipun begitu, Diana mengatakan para pengusaha tetap harus mencoba menjalankan bisnis kembali untuk membuktikan dugaan itu.
Ia menilai beroperasinya sektor bisnis ibarat mendapatkan buah simalakama. Para pelaku usaha mau tidak mau harus tetap menghadapi situasi yang baru nanti. "Kalau aktivitas dilakukan, tapi pangsa pasar tidak seperti yang diharapkan, apakah cash flow akan semakin berkurang lagi? Tidak ada yang tahu kapan Covid-19 ini akan berakhir," kata Diana.
Ia menyatakan sulit bagi pengusaha untuk bangkit kembali saat penerapan new normal. Oleh sebab itu, Diana ingin pemerintah turun tangan membantu melalui kebijakan, seperti memberikan relaksasi pajak dan penurunan bunga di perbankan dengan tidak membedakan pengusaha kecil, besar, atau korporasi. "Karena semua terdampak," kata dia.
Ia mencontohkan salah satu relaksasi pajak yang diharapkan pengusaha, seperti pengurangan kewajiban pajak saat membayar SPT tahunan sebesar 25 persen dari margin. Menurut Diana, pemerintah seharusnya memberi keringanan hingga 30 persen jika ingin kondisi ekonomi kembali menggeliat.
Selain itu, Diana berharap pemerintah untuk sementara ini menghapus PPN 10 persen terhadap benda yang dibeli konsumen. Dengan penghapusan PPN 10 persen, menurut dia, daya beli masyarakat akan meningkat. "Kalau kondisinya seperti saat ini, kami yakin keadaan ekonomi baru akan pulih satu tahun lagi," kata Diana.
Pemerintah berencana membuka kembali operasional pusat perbelanjaan saat kebijakan new normal. Meski demikian para pelaku usaha harus mematuhi protokol standar kesehatan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020, tanggal 28 Mei 2020 perihal pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Salah satu hal yang diatur ialah pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan hanya boleh 40 persen dari jumlah kunjungan normal. Seluruh petugas mal wajib mengikuti tes PCR atau rapid test untuk membuktikan bebas Covid-19 dan mewajibkan penggunaan masker dan pengecekan suhu kepada seluruh pengunjung mal.
M JULNIS FIRMANSYAH