TEMPO.CO, Depok – Kota Depok akan mengembangkan inovasi baru dalam PSBB Proporsional hingga 4 Juni 2020, yaitu Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan PSBB Proporsional diterapkan untuk mempersiapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
Pada PSBB proporsional, aturan akan ditekankan pada tingkat komunitas warga. “Dalam PSBB Proporsional, Kota Depok akan mengembangkan inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS),” kata Idris, Senin 1 Juni 2020.
Idris mengatakan, PSKS akan dilakukan pada level RW yang masih dikategorikan zona merah dengan melibatkan kolaborasi banyak pihak seperti peran tiga pilar di Kecamatan dan Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping, Satgas Kampung Siaga Covid-19, RT/RW, termasuk para relawan.
“Semoga dengan kolaborasi program PSKS ini, kasus Covid-19 pada RW yang dikategorikan zona merah dapat segera diselesaikan,” kata Idris.
Pada RW yang ditetapkan PSKS, akan diatur pembatasan sosial secara khusus yang akan dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok bersamaan dengan Protokol PSBB Proporsional.
Idris mengatakan, untuk memudahkan pelaksanaan program PSKS ini, pada kampung siaga saat ini sudah dilengkapi dengan Aplikasi Kampung Siaga yang sudah terintegrasi dengan PICODEP (Pusat Informasi Covid-19 Depok).
“PICODEP merupakan aplikasi pertama di Jawa Barat yang bisa diakses oleh Kampung Siaga dalam penanggulangan kasus Covid-19.” Kata Idris.
Pelaksanaan PSBB Proporsional dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA