TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Dwi Sasono dalam kasus penyalahgunaan narkoba, M Aris Marasabessy mengungkap alasan kliennya mengajukan rehabilitasi. Aris mengatakan permohonan itu diajukan karena Dwi Sasono, alias DS, adalah seorang pengguna bukan pengedar.
"Dengan pengajuan ini DS bisa diasesmen, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata Aris, Senin 2 Juni 2020.
Menanggapi pengajuan rehabilitasi tersebut, Kepolisian menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Penilaian dari BNNK akan menjadi pertimbangan apakah Dwi Sasono akan direhabilitasi atau tidak.
"Kita tunggu saja besok, mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (DS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Selatan, Senin.
Pengungkapan penangkapan pemeran film Dwi Sasono atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, 01 Juni 2020. Penangkapan suami penyanyi Widi Mulia dengan bsranh bukti Ganja dengan berat 16 gram di rumahnya dikawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Tempo/Nurdiansah
Yusri mengatakan, kepolisian sudah menerima pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen dari tim pengacara Dwi Sasono.
Menurut Yusri, pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka, tetapi untuk keputusan bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh BNN, dalam hal ini BNNK Jakarta Selatan.
"Kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum maupun keluarganya disetujui dilakukan asesmen, kita akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Yusri menyatakan, rehabilitasi maupun asesmen terhadap tersangka Dwi Sasono merupakan kewenangan dari BNNK. Surat pengajuan rehabilitasi kepada penyidik akan diteruskan kepada BNNK Jakarta Selatan, sebagai pihak yang akan meneliti dan mengecek apakah Dwi Sasono pantas untuk direhabilitasi atau tidak.
"Kalau dari sana (BNNK) sudah mengajukan yang bersangkutan (DS) pantas dilakukan asesmen, kita ikuti," kata Yusri.
Suami penyanyi Widi Mulia itu ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari.
Dwi Sasono terancam hukuman lima tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.