TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutarbalikan 18.708 kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM wilayah DKI Jakarta.
"Jumlah kendaraan tersebut dihitung sejak tanggal 27 Mei hingga 1 Juni 2020," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2020.
Yusri mengatakan, landasan polisi memutarbalikkan kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Penyekatan dilakukan di 20 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama," kata dia.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Ibu kota, yakni di Bogor, Bekasi dan Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua. Detail kendaraan yang diputar balik adalah 1,157 kendaraan di Jakarta Barat, 1,694 kendaraan di Jakarta Timur, 1,016 kendaraan di Jakarta Selatan, 7,571 kendaraan di Tangerang, 2,779 kendaraan di Bogor dan 2,423 kendaraan di Bekasi.