TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 2 Juni 2020. Sidang kali ini akan beragendakan pemeriksaan saksi.
"Saksinya satu dari penasihat hukum dan satu dari JPU," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dihubungi Tempo, Selasa.
Ia mengatakan sidang seharusnya digelar pada pukul 10.00. Namun tertunda karena JPU belum hadir di pengadilan.
Novel menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya. Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga pada akhir tahun lalu, polisi menangkap dua pelaku Novel di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi memastikan kedua pelaku adalah Polri aktif.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun dan 9 tahun.
Dalam sidang terakhir sebelum Lebaran, Novel mengatakan banyak kejanggalan dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadapnya. Kejanggalan itu, kata Novel, yakni banyak saksi penting dalam kasusnya tidak dihadirkan dalam sidang.
“Aneh bagi saya, saksi penting tidak masuk dalam berkas perkara,” kata penyidik KPK Novel Baswedan dalam diskusi daring Indonesia Corruption Watch, Senin, 18 Mei 2020.
Novel Baswedan mengatakan para saksi itu mengetahui bahwa ada dua orang yang secara rutin mengamati kediamannya selama dua pekan sebelum kejadian. Para saksi itu juga ada di tempat kejadian perkara saat penyiraman air keras terjadi pada 11 April 2017. Majalah Tempo menyebut sedikitnya ada tiga saksi yang melihat orang-orang mencurigakan mengamati rumah Novel jauh hari sebelum kejadian. Mereka sudah diperiksa polisi, tapi tidak dipanggil ke sidang.