TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan tempat hiburan menjadi sarana yang terakhir dibuka saat new normal diterapkan di Ibu Kota. Sebabnya, tempat hiburan menjadi lokasi yang paling sulit untuk menerapkan kebijakan jaga jarak fisik dan sosial.
"Tempat hiburan menjadi lokasi yang terakhir dibuka. Kami memang sedang membahasnya karena tidak mudah membuka tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke dan lainnya," kata Cucu saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2020.
Cucu mengatakan telah menjadwalkan rapat dengan asosiasi pengusaha hiburan untuk membahas penerapan new normal pada Jumat, 5 Juni 2020. Tempat hiburan, kata dia, juga harus menerapkan jaga jarak fisik saat dibuka.
Selain itu, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti pemeriksaan suhu, mencuci tangan dan menjaga kebersihan perlu dijaga. "Nanti kami juga akan tetap mengacu pada WHO dalam menentukan kebijakan di tempat hiburan," ujarnya.
Pemerintah juga tengah membahas pembukaan tempat pijat yang nantinya bakal sulit menerapkan jarak fisik saat dibuka. Formulasi pembukaan tempat hiburan tersebut bakal dirumuskan bersama dengan para ahli. "Mungkin misalnya kalau di diskotek akan ditutup sementara lantai dansanya. Kegiatan lain masih dibolehkan," ujarnya.