TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung berujar bahwa Dwi Sasono merupakan pembeli dan pemakai ganja. Menurut dia, tidak ada indikasi bahwa aktor dalam film 'Dua Garis Biru' itu sebagai pengedar.
"Sudah kami lakukan buka komunikasinya dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," ujar Vivick melalui pesan singkat ke Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.
Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00. Dari rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh Dwi Sasono di atas lemari.
Polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. Saat ini, Dwi Sasono dan pengacaranya sedang mengajukan rehabilitasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sebelumnya menjelaskan bahwa alasan Dwi Sasono mengonsumsi ganja adalah untuk mengisi kekosongan selama masa pandemi Covid-19.
"Dia memang susah tidur selama covid-19 ini, dia di rumah saja. Jadi dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," kata Yusri.