TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para jemaah calon haji yang batal diberangkatkan tahun ini menyusul keputusan pembatalan ibadah haji dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama dulu seperti apa. Info sementara jika ada calon haji yang meminta pengembalian uang pelunasan, kita bantu," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, Selasa, 2 Juni 2020.
Shobirin menyatakan masih menunggu keputusan pusat mengenai kebijakan menindaklanjuti pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. "Hingga siang ini belum ada calon haji yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu," ujarnya.
Jemaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu petugas akan membantu menyalurkannya. "Kalau nanti ada calon haji yang menginginkan dana itu, kita akan bantu. Jadi nanti dana tersebut masuk langsung ke rekening pribadi calon haji," tutur Shobirin.
Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Bekasi, Sukardi, mengatakan dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah pada tahun ini sebesar Rp 9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp 36.113.000. "Jadi yang dikembalikan itu Rp 9 juta (dana pelunasan) itu pun jika ada calon haji yang memintanya. Kan yang Rp 27 juta sudah dibayarkan saat mendaftar pertama kali," ucapnya.
Sementara Kemenag Kabupaten Bekasi belum mengetahui teknis pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali. Sukardi menilai bila ada calon jemaah haji yang meminta semua dananya dikembalikan maka otomatis rencana hajinya akan dibatalkan.
"Saya rasa tidak akan ada yang mau seperti itu karena untuk berangkat haji saja harus menunggu bertahun-tahun karena masuk waiting list dulu. Tidak bisa langsung tahun itu juga," kata Sukardi.
Sukardi mengatakan untuk dapat berangkat pada musim haji tahun 2020, atau sesuai rencana awal, calon haji Kabupaten Bekasi telah mendaftar sejak tahun 2012 atau delapan tahun sebelumnya.
Pada musim haji 2020 ada 2.176 jemaah calon haji asal Kabupaten Bekasi yang terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan. Mereka harus menelan pil pahit setelah batal diberangkatkan setelah mayoritas dari jemaah telah mendaftar delapan tahun sebelumnya.