TEMPO.CO, Jakarta - Firman Chandra, kuasa hukum dua terdakwa kasus pembunuhan berencana, yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin meyakini bahwa kliennya bukan otak pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak M. Adi Pradana. Dia menuding dua orang sebagai otak pembunuhan sebenarnya.
Kedua aktor intelektual pembunuhan menurut Firman adalah Rody Syaputra Jaya dan Aki. Dalam kasus ini, Rody merupakan salah satu terdakwa dan suami dari mantan pembantu Aulia, yakni Karsini alias Tini. Sementara Aki merupakan sosok dukun asal Lampung yang hingga saat ini statusnya masih buron.
"Keduanyalah yang menjelaskan peran masing-masing (eksekutor). Siapa pegang tangan (korban), siapa pegang kaki, siapa yang membocorkan tangki mobil, siapa yang meracun, siapa yang akan membekap. Itu dijelaskan detail oleh Aki dan Rody," ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2020.
Seperti diketahui, Aulia membunuh suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Pembunuhan itu juga dibantu oleh anak kandung Aulia, Geovanni Kelvin.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang eksekutor, yakni Muhammad Nursahid dan Agus Kusmawanto. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Geovanni menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku kemudian membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL beserta jasad korban.
Firman melanjutkan, Rody-lah yang mempengaruhi Aulia untuk membunuh Pupung dan Pradana. Beberapa aksi percobaan pembunuhan sebelumnya seperti dengan santet atau ditembak dan bahkan ide tentang meracun dan membakar korban merupakan inisiatif Rody.
"Dari pengakuan terdakwa, Rody sudah mendapatkan Rp 130 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan ongkos ke Jawa untuk mencari dukun, ongkos kembali ke Lampung, ongkos ke Jakarta, beli racun, dan juga beli senjata beserta pelurunya," kata Firman.
Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada 10 Februari 2020, peran dari Rody dan Aki dibeberkan. Rody di antaranya menerima uang dari Aulia Rp 45 juta untuk biaya mencari dukun santet guna menghabisi nyawa Pupung dan Pradana. Setelah gagal dengan dukun, Rody kembali menerima uang Rp 25 juta dari Aulia untuk membeli senjata api. Mereka berencana menembak mati Pupung dan Pradana.
Sedangkan Aki merupakan dukun yang dikenalkan oleh pembantu Aulia bernama Teti. Aulia sempat mengirim sejumlah uang ke Aki sebagai ongkos berangkat dari Lampung ke Jakarta. Aki juga merupakan orang yang mencarikan dua eksekutor pembunuhan, yakni Sugeng dan Agus. Atas jasanya mencarikan orang, Aki dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta oleh Aulia.