TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan muncul kasus baru selama pemerintah memberlakukan adaptasi new normal sejak 27 Mei lalu. Meski demikian, pemerintah tak mengubah kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.
"Ada beberapa di Jatibening, Pondok Gede," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa, 2 Juni 2020.
Berdasarkan data yang diunggah di situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus terkonfirmasi sekarang sebanyak 308, bertambah 10 kasus dibandingkan pada 30 Mei atau empat lalu. Sekarang jumlah pasien yang dinyatakan telah sembuh sebanyak 254, meninggal dunia 33, dan dan pasien positif yang dirawat 21 orang.
"Kita enggak mau terkungkung oleh itu (munculnya kasus baru)," kata Rahmat Effendi.
Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan fasilitas kesehata hingga alat mendeteksi yang dianggap mencukupi. Oleh karena itu, ketika ada laporan suspect, pemerintah segara mengambil tindakan dengan mengetes serta mengevakuasi pasien ke rumah sakit, serta melacak jejak interaksi.
Ia mengakui adanya kasus baru ini membuat status zona hijau setiap kelurahan menjadi naik turun. Sebelum salat Idul Fitri 1441 H, total zona hijau sebanyak 51 kelurahan, kemudian sekarang menjadi 49. Ia meyakini dua hari lagi status zona hijau naik lagi menyusul pasien yang dirawat sembuh.
"Kalau kita harus terus-terus menunggu, enggak bisa gaji orang besok-besok," kata dia.
Rahmat menyebut ada ribuan pekerja diberhentikan dari pekerjaannya akibat pandemi virus corona. Karena itu, memasuki masa new normal, pemerintah berharap tak ada lagi kasus serupa dengan diizinkannya pusat perniagaan beroperasi denga menerapkan kebiasaan baru."Perusahaan enggak boleh lagi ada orang (pekerja) dirumahkan atau di-PHK atau orang yang di-PHK nambah lagi," ucap Rahmat Effendi.
Adapun Pemkot Bekasi mulai membuka mal pelayanan publik (MPP) dan gerai pelayanan publik (MPP) mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2020. Pemohon pelayanan di sana diwajibkan mendaftar secara online.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lewat surat edarannya Nomor: 067/3436/DPMPTSP menyebut, tiga pusat pelayanan yang telah dibuka antara lain di Bekasi Trade Center (BTC), Atrium Pondok Gede, dan Plasa Cibubur di Jatisampurna."Diberlakukan dengan pelayanan terbatas, waktu pelayanan Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB," kata Rahmat.