TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator kereta rel listrik atau KRL sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan menjelang kebijakan new normal. Protokol ini akan membawa dampak kepada para penumpang KRL.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2020 mengatakan akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali. "Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun," ujar Anne.
Bagi penumpang yang akan beribadah di stasiun, kata Anne, petugas tidak menyediakan karpet dan sajadah di musala stasiun. Sehingga pengguna KRL diimbau untuk membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Penumpang selama berada di dalam kereta diimbau tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler. "Karena salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara," kata Anne.
Terhitung 8 Juni 2020, PT KCI melarang anak-anak di bawah usia lima tahun atau balita bepergian menggunakan KRL. Hal ini akan dikecualikan untuk anak yang memiliki keperluan mendesak, seperti harus pergi melakukan pemeriksaan medis ke dokter. Meski demikian orang tua harus melapor ke petugas yang berjaga.
Aturan selanjutnya, pengguna KRL yang akan berdagang di lokasi tujuan dan kelompok lanjut usia (lansia) hanya diperbolehkan menaiki kereta di luar jam sibuk, yakni antara pukul 10.00 - 14.00 WIB. Tak hanya itu, pengguna KRL yang membawa barang dagangan tak diperkenankan naik karena dikhawatirkan akan membuat aturan jaga jarak fisik semakin berkurang.
“Pengguna KRL juga kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank,” tutur Anne.
Anne meminta kepada masyarakat hanya menggunakan KRL untuk keperluan mendesak dan berangkat kerja saja. Hal ini untuk menghindari kepadatan di dalam kereta dan stasiun.
PSBB Jakarta gelombang ketiga akan selesai pada 4 Juni 2020. Sebagai gantinya, pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan new normal alias tatanan hidup baru. Dengan aturan ini, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga lokasi hiburan dapat kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
M JULNIS FIRMANSYAH