TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Pejagalan, Ichsan Firdaosy, menyebut pemudik yang kembali ke Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus menjalani isolasi mandiri. Tidak hanya itu, biaya selama menjalani masa isolasi mandiri atau karantina tidak akan ditanggung Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Biaya kebutuhan pokok selama masa karantina akan ditanggung oleh mereka sendiri karena telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta)," kata Ichsan dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2020.
Isolasi mandiri, dia melanjutkan, berjalan selama 14 hari. Kemarin Ichsan menyambangi rumah warga di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang nekat mudik di masa pandemi Corona. Lokasi pemantauan ada di RW 05, 06, dan 012.
Dia tak merinci total warga yang harus menjalani isolasi mandiri. Dari foto-foto yang dikirimkan humas Pemerintah Kota Jakarta Utara, Ichsan mendatangi empat tempat. Lokasinya di Jalan Bidara Raya, Jalan Aladin Baru, Jalan Lindung, dan Jalan Fajar Teluk Gong Selatan.
Dalam kesempatan itu, Ichsan memasang stiker sebagai tanda bahwa warga telah mudik ke zona merah. Pemudik juga tak memiliki SIKM Jakarta. "Kami akan pantau para pemudik yang sudah tiba di wilayah Pejagalan untuk segera menjalani masa karantina dan menerapkan protokol kesehatan," tutur dia.
Pasien Covid-19 di Jakarta terus bertambah setiap harinya. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 2 Juni menunjukkan 7.459 orang positif corona, 2.405 sembuh, dan 525 meninggal.
LANI DIANA