TEMPO.CO, Jakarta - Warga dari luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten yang ingin memasuki wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan itu menyesuaikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dalam keterangan pers Rabu, 3 Juni 2020 menjelaskan SIKM diberlakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan PSBB jilid ketiga dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten.
Airin menyatakan ketentuan SIKM ada dalam Pergub tersebut dan Pemkot sudah membuat peraturan wali kota. "Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie. Nantinya DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Wali Kota Airin.
Warga yang ingin mendapatkan SIKM, ia menjelaskan, bisa mengajukan permohonan izin melalui laman simponie.tangerangselatankota.go.id. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerbitkan dua jenis surat izin keluar masuk, yakni izin untuk perjalanan berulang dan izin untuk sekali perjalanan.
Airin mengatakan pemerintah kota mengerahkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut serta menindak pelaku pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan selama masa pandemi Corona.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Ervin Ardani, mengatakan pembatasan akses keluar masuk wilayah kota ditujukan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. "Kita ingin meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Surat ini (SIKM) sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan Pemkot Tangsel," katanya.