TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan atau pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Selasa, 2 Juni 2020 .
Hedwin mengatakan langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu itu atau selama kebijakan PSBB Jakarta tahap kesatu dan kedua itu.
Masyarakat, lanjut Hedwin, dapat kembali mengurus perpanjangan SIM seperti biasa pada 29 Juni 2020 dengan mendatangi Satpas terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku. "Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Hedwin.