TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB saat penularan virus corona telah turun secara stabil.
"Pelonggaran bisa dilakukan kalau kasus baru sudah 10-20 kasus per hari selama sepekan," kata Tri saat dihubungi, Rabu, 3 Juni 2020.
Menurut dia, pemerintah belum bisa melonggarkan pembatasan untuk menyiapkan masa transisi menuju new normal atau tatanan normal baru di tengah pagebluk corona. Sebab, penularan atau jumlah kasus baru masih berfluktuasi di angka ratusan.
"Kalau ada kenaikan sampai 60 kasus per hari saja itu belum bisa dikatakan terkontrol," ujarnya. Tri menuturkan penerapan kenormalan baru bisa dilakukan jika pemerintah berhasil mengontrol wabah ini. "Saat wabah naik, dan mengalami penurunan yang konsisten minimal bertahan satu pekan itu baru bisa disebut wabah sudah terkontrol."
Jika pemerintah ingin menyiapkan masa transisi di tengah wabah yang belum terkontrol, kata dia, pemerintah harus melakukan isolasi kasus yang ditemukan. Selain itu, pemerintah juga bisa tetap melakukan pembatasan secara parsial di wilayah yang masih tinggi penularannya.
Kasir mengenakan masker saat melayani pengunjung di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Pemerintah pun harus bertanggung jawab jika penularan semakin tinggi saat melakukan pelonggaran kebijakan pembatasan ini. Jika saat pelonggaran ada kenaikan sampai dua kali lipat dari kasus harian sebelumnya, maka pemerintah harus segera melakukan kembali pembatasan.
"Kalau terjadi peningkatan dua kali lipat saat pelonggaran itu namanya sudah terjadi outbreak atau wabah kembali. Jadi harus siap isolasi lagi," ujarnya. "Ini yang harus diantisipasi saat mengambil kebijakan pelonggaran saat wabah belum terkontrol."
Pada Selasa, 3 Juni 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di DKI bertambah 76 orang. Berdasarkan data dari Pemprov DKI, untuk kasus positif Covid-19 sebanyak 7.459 orang, sembuh 2.405 orang dan meninggal 525 orang.
Sedangkan, sehari sebelumnya, 1 Juni 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di DKI naik sebanyak 121 kasus baru. Kenaikan dilihat dari data sebelumnya yang berjumlah 7.151 kasus. Untuk pasien sembuh terdapat 99 pasien sembuh baru, dari 2.003 orang pada hari kemarin menjadi 2.102 orang hari ini.