TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi tidak akan menilang pengendara dengan surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, layanan perpanjangan SIM saat PSBB ditutup dan baru dibuka pada 2 Juni 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," kata Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Juni 2020.
Selain tidak akan ditilang karena masa berlakunya habis, Lalu mengatakan pengendara yang SIM-nya mati di saat PSBB juga mendapat dispensasi melakukan perpanjangan setelah 29 Juni 2020. Mereka tak perlu membuat SIM baru.
"SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," kata Lalu.
Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020 atau saat PSBB berlangsung. Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.