TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur berhasil menjaring dan mengkarantina 26 pendatang di Gelanggang Olahraga (GOR) Rawamangun, Jakarta Timur yang tidak membawa SIKM. "Sampai hari ini sudah 26 pendatang yang masih kita karantina sebab menolak dipulangkan ke wilayah asal," kata Kasi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda, Rabu, 3 Juni 2020.
Puluhan pendatang mayoritas berasal dari berbagai tempat di Jawa Tengah dan terjaring petugas di sejumlah pos cek poin di Jakarta Timur. Mereka tiba di Jakarta menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk berbagai keperluan, di antaranya bekerja serta penumpang arus balik mudik Lebaran.
"Mereka kita karantina sebab tidak membawa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta," kata Riky. Para pendatang dijaring petugas di Terminal Pulogebang serta posko cek poin Jalan Raya Bogor.
Riky menyatakan sanksi karantina merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Disebutkan pelanggar SIKM memiliki dua pilihan, yakni pulang ke tempat asal keberangkatan atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
GOR Rawamangun di Kecamatan Pulogadung memiliki kapasitas tampung 193 orang dengan fasilitas tempat tidur lipat. Pelanggar SIKM yang dikarantina di dalam GOR tersebut terjamin kebutuhan makan dan minumnya.
Mereka juga menjalani tes swab. "Kalau detail apakah ada yang positif atau tidak (Covid-19) di antara pendatang itu saya belum monitor," kata Riky.