TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 25 pengendara di Jalan Bugis, dan Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tajung priok, Jakarta Utara, diberikan sanksi sosial karena melanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Mereka kedapatan tak mengenakan masker saat Satuan Polisi pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok bersama TNI dan Polri menggelar patroli PSBB.
Pelaksana Tugas Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan para pengendara itu diberi sanksi menyapu fasilitas umum di sekitarnya. "Siang tadi kami lakukan patroli PSBB di dua ruas jalan. Ditemukan beberapa pengendara yang tidak mengindahkan aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker," kata Evita dalam keterangan tertulis di laman utara.jakarta.go.id pada Rabu, 3 Juni 2020.
Selain sanksi sosial, Evita menyebut tujuh pengendara diberikan sanksi administratif. Masing-masing pengendara diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 ribu. Menurut Evita, pemberian sanksi diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar PSBB.
Evita mengatakan, pemberian sanksi itu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Pagi tadi, petugas Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, bersama TNI dan Polri mendapati lima orang yang tak mengenakan masker saat berpatroli di Pasar Koja, Pasar Lontar, dan Pasar Tugu. Mereka lantas diberi denda administratif masing-masing Rp 100 ribu. Adapun patroli dilakukan setelah Satpol PP Kecamatan Koja mendapat laporan bahwa masih banyak pelanggaran aturan PSBB di sejumlah pasar tradisional.
Pelanggaran serupa juga masih terjadi di wilayah Ibu Kota lainnya. Pada Ahad, 31 Mei 2020, 15 pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga denda karena melanggar PSBB. Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin mengatakan para pelanggar diberikan denda Rp 100 ribu-250 ribu per orang.
Mereka yang terjaring petugas rata-rata tidak menggunakan masker. Para pelanggar PSBB dibawa ke posko petugas untuk diklarifikasi, bila terbukti dijatuhi sanksi. Kepada penerima sanksi sosial dikenakan rompi oranye sebelum menyapu trotoar serta jalan, sedangkan yang merasa memiliki uang lebih memilih membayar denda.