TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan informasi rencana memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pada 5-18 Juni mendatang, adalah hoaks.
"Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis Jala Hoaks, data.jakarta.go.id, situs resmi Pemprov DKI untuk menyaring hoaks pada Rabu, 3 Juni 2020.
Hari ini, beredar di media sosial url atau link pemberitaan yang menyatakan bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan pembatasan sosial hingga 18 Juni mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran situs Jala Hoaks terkait regulasi yang digunakan dalam infornasi yang tersebar diperoleh bahwa regulasi Kepgub 412 adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB tahap kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
Selain itu, Gubernur Anies telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Jadi dapat disimpulkan bahwa informasi perpanjangan PSBB hingga 18 Juni mendatang di media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
"Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi yang disampaikan Jala Hoaks DKI.
Adapun Anies Baswedan menunda konferensi pers soal PSBB yang sebelumya direncanakan pada pukul 17.00 WIB, Rabu, 3 Juni 2020.