TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mewajibkan karyawan tempat hiburan di wilayah setempat untuk menjalankan rapid test sebelum masuk bekerja. Ini untuk menjamin kesehatan pegawai maupun pengunjung hiburan jika sudah diizinkan beroperasi dengan kebiasaan baru atau new normal.
"Sekarang belum buka, masih dievaluasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedi Hafni, Rabu, 3 Juni 2020.
Pemerintah Kota Bekasi telah memberi sinyal tempat hiburan diizinkan buka. Ini setelah Wali Kota Bekasi meneken Kepwal Nomor:555/Kep.337-Disparbud/V/2020 pada 27 Mei lalu. Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan aturan pelaksanaan usaha jasa, perdagangan, hingga hiburan.
"Rumah makan sudah, selanjutnya bioskop," kata dia.
Setelah bioskop, yang dibuka adalah tempat hiburan. Klasifikasinya antara lain tempat bermain anak, karaoke, PUB, biliard, hingga spa maupun refleksi. Tapi, khusus pijat pemerintah masih pikir dua kali, karena tak ada jaga jarak.
"Kami berharap dengan rapid test bisa menjamin kesehatan pegawai hiburan dan konsumen," kata dia.
Ia menyebut, jumlah karyawan yang bekerja di tempat hiburan berkisar seribu orang lebih. Menurut dia, rapid test dibebankan kepada pengusaha hiburan tersebut, setiap 14 hari sekali. Adapun hasilnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
"Itu akan kami evaluasi, jika situasi sudah kondusif, mungkin izin normal lagi," kata dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemberian izin usaha kepariwisataan untuk pemulihan perekonomian secara bertahap setelah tutup sejak pertengahan Maret lalu. "Kalau kembali normal (sebelum pandemi) gak mungkin. Kami buka pintunya secara pelan-pelan," kata Rahmat Effendi.