TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya mengeluarkan sejumlah regulasi terkait Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan yang dikeluarkan diterapkan untuk banyak sektor, seperti kesehatan, transportasi, penanganan jenazah, hingga urusan pernikahan di masa pandemi.
Anies Baswedan pertama kali mengumumkan bahwa PSBB akan diterapkan di Ibu Kota pada 7 April 2020. Aturan tersebut kemudian mulai efektif berlaku di DKI Jakarta sejak Jumat 10 April 2020. Beberapa regulasi yang dikeluarkan setelahnya juga merupakan turunan dari aturan pemerintah pusat. Dihitung selama PSBB, terdapat puluhan regulasi berupa peraturan gubernur, keputusan gubernur, surat edaran dinas dan lain-lain.
Dikutip dari laman https://corona.jakarta.go.id/id, berikut daftar regulasi lain yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak pengumuman penerapan PSBB di Ibu Kota.
Pada 8 April 2020
1. Keputusan Gubernur Nomor 378 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit COVID-19.
Pada 9 April 2020
2. Instruksi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, dan UPT dalam Penanggulangan Wabah COVID-19.
3. Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
4. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
5. Petunjuk teknis pelaksanaan PSBB untuk transportasi melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2020.
6. Standar Operasional prosedur (SOP) pengawasan penerapan PSBB di tempat kerja melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 721 Tahun 2020.
Pada 13 April 2020
7. Penetapan mekanisme perpanjangan masa berlaku dokumen izin tertentu di bidang kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2020.
8. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI selama masa PSBB.