TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota bisa dilonggarkan. Kesimpulan itu mengacu pada indikator penilaian atas epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan. DKI memperoleh nilai total 76.
"Dengan total skor 76 itu artinya pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan," kata Anies yang didampingi Wagub Ahmad Riza Patria, saat konferensi pers secara daring, Kamis, 4 Juni 2020.
Anies memaparkan indikator penilaian itu disusun tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Tim dipimpin oleh Pandu Riono.
Tim memberikan nilai 75 untuk kriteria epidemiologi. Selanjutnya, nilai kesehatan publik sebesar 70 dan fasilitas kesehatan memperoleh skor 100. Sehingga total nilainya adalah 76 atau sudah hijau.
Dengan nilai di atas 70, ia menjelaskan, berarti pembatasan sosial di Jakarta bisa mulai dilonggarkan secara bertahap. Meski demikian, pelonggaran tetap dibarengi dengan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus.
"Jadi kalau kami melihat ini, maka Jakarta sudah bisa bergerak menuju fase pelonggaran," ujar mantan menteri Pendidikan itu
Tak cuma itu, Anies juga mempertimbangkan indikator lain. Dia membeberkan angka reproduksi/atau tingkat penularan awal virus corona atau R0 pada waktu Maret adalah empat. Ia mengklaim, Rt atau effective reproduction number di Jakarta mulai menurun pada pertengahan Maret sampai April ketika pemerintah mulai membatasi pergerakan warga.
Menurut dia, pembatasan seperti belajar dari rumah dan menutup tempat wisata dimulai pada 16 Maret. Kemudian PSBB Jakarta berlaku sejak 10 April hingga hari ini.
Anies membeberkan, Rt mulai menyentuh angka 1,09 pada 18 Mei 2020. Angkanya terus menurun menjadi 1 pada 31 Mei. Kemudian sejak 1-3 Mei angkanya menjadi 0,99. Dia menyebut bila skornya 4 berarti 1 orang dapat menularkan virus corona kepada 4 orang. Begitu juga dengan skor 3 yang artinya 1 orang berpotensi menyebarkan virus ke 3 orang.
"Bila di bawah 1 artinya sudah tidak menularkan atau dengan kata lain selama nilai atau angka R di atas 1 maka wabah akan terus bisa berkembang," jelas dia.
Anies memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai membuka tempat ibadah. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.