TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI masih memiliki pekerjaan rumah di 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah corona. Dia menyebut, pemerintah DKI bakal memantau dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) khusus di 66 RW itu.
"66 RW ini nantinya kami akan melakukan kegiatan pemantauan pengetesan kemudian juga termasuk bansos khusus untuk wilayah yang berada di dalam status wilayah pengawasan ketat," kata Anies dalam konferensi pers online, Kamis, 4 Juni 2020.
Anies membeberkan 66 RW terbagi di Jakarta Selatan (3 RW), Jakarta Barat (15 RW), Jakarta Pusat (15 RW), Jakarta Utara (15 RW), Jakarta Timur 915 RW), dan dua pulau di Kepulauan Seribu. Menurut dia, masih ada pengetatan di 66 RW ini.
Warga di 66 RW itu tetap perlu tinggal di rumah selama masa PSBB transisi ini. Seluruh kegiatan sosial dan ekonomi di sekitarnya juga masih harus ditutup dan warga masih bekerja di rumah.
"Keluar masuk wilayah harus ada pengaturan dan pergerakannya nanti akan diatur oleh para wali kota sesuai dengan karakteristik di daerahnya masing-masing," ujar dia.
Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai membuka tempat ibadah dan aktivitas ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.