TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Ibu Kota mulai memasuki masa transisi menuju new normal atau kenormalan baru pada Jumat, 5 Juni 2020.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengakhiri kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta hari ini, dan memulai masa transisi selama satu bulan.
"Kami akan mulai membuka kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap saat PSBB masa transisi," kata Anies dalam konferensi pers daring, Kamis, 4 Juni 2020.
Mulai besok, pemerintah telah membolehkan warga untuk beribadah di rumah ibadah dengan menggunakan protokol Covid-19.
Setelah dibuka pengurus rumah ibadah hanya boleh membuka 50 persen dari kapasitas peserta ibadah.
Protokol jaga jarak 1 meter harus dipenuhi di setiap rumah ibadah. Selain itu, rumah ibadah juga harus dibersihkan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan. "Setelah dipakai kegiatan rutin, maka harus ditutup kembali."
Selain itu, rumah ibadah juga untuk sementara waktu dilarang menyediakan karpet atau permadani. Jadi setiap jamaah yang mau datang harus membawa sajadah sendiri. "Penitipan alas kaki juga ditiadakan dan jamaah membawa kantong sendiri untuk membawa masuk alas kakinya."