TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan penggunaan kendaraan pribadi selama masa transisi PSBB Jakarta menuju new normal.
Dalam pelonggaran PSBB Jakarta ini, Pemprov DKI mengizinkan kendaraan pribadi penuh penumpang jika masih sekeluarga.
"Sepeda motor dan mobil beroperasi setengah kapasitas, kecuali digunakan satu keluarga," ujar Anies di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mobilitas penuh diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, namun dengan ketentuan pengangkutan penumpang. Artinya, kapasitas mobil dan motor boleh digunakan secara penuh jika untuk mengangkut keluarga satu rumah.
Pemberlakuan masa transisi di tengah perpanjangan PSBB Jakarta akan dievaluasi oleh Pemprov DKI Jakarta pada akhir Juni. Masa transisi akan dimulai Jumat 5 Juni hingga waktu yang belum ditentukan.
Anies Baswedan meminta seluruh warga Jakarta mentaati protokol kesehatan Covid-19 untuk menurunkan tingkat penyebaran virus.
Jika tingkat penyebaran Covid-19 di ibu kota tidak kunjung turun, Gugus Tugas Provinsi DKI Jakarta dapat menghentikan masa transisi dan kembali memperketat aturan PSBB Jakarta.