TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan sistem ganjil-genap hingga 12 Juni 2020, mengikuti perpanjangan PSBB Jakarta pada masa transisi.
Peniadaan sementara sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hari ini. "Pembatasan Ranmor dengan sistem Gage terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," ujar Kabid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis, 4 Juni 2020.
PSBB Jakarta gelombang 3 berakhir hari ini, namun Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB namun diperlonggar untuk sejumlah kegiatan. Anies menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi menuju new normal.
"PSBB masa transisi ini berlaku hingga selesai," kata Anies yang didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam konperensi pers online di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan PSSB transisi berlaku mulai besok, 5 Juni 2020 hingga akhir Juni 2020.
Anies Baswedan mengatakan PSBB Jakarta sudah bisa dilonggarkan karena angka reproduksi virus corona di Jakarta dalam beberapa hari terakhir sudah menunjukkan angka 0,99. Sedangkan pada Maret lalu, angka reproduksi/tingkat penularan awal (R0) mencapai 4, artinya satu orang bisa menulari empat lainnya.