TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan belum mengizinkan empat bidang dimulai di masa transisi PSBB Jakarta fase pertama. Dua dari empat bidang itu adalah kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dan sekolah atau institusi pendidikan lain.
"Ini adalah fase kedua yang nanti akan bisa terjadi tapi waktunya belum tahu kapan," kata Anies Baswedan saat konferensi pers secara daring, Kamis, 4 Juni 2020.
Dia memaparkan tahun ajaran baru periode 2020/2021 memang dimulai pada 13 Juli. Akan tetapi, lanjut Anies, bukan berarti di tanggal itu kegiatan belajar mengajar sudah berlangsung di dalam sekolah.
Bidang sekolah atau institusi pendidikan lainnya ini terdiri dari PAUD, TK, RA, dan BA. Berikutnya ada pendidikan dasar dan menengah, baik sekolah ataupun madrasah. Lalu perguruan tinggi, tempat kursus, penitipan anak, dan lainnya.
"Jadi tanggal 13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah. Karena itu jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran sama dengan belajar di sekolah," kata dia.
Bidang ketiga, yakni kegiatan usaha, perdagangan, dan industri. Tempat dan kegiatan di bidang ini terdiri atas klinik kecantikan, salon dan barber shop, gedung pertemuan (MICE, auditorium, dan lainnya), serta resepsi pernikahan atau sunatan. Ada juga bioskop, studio rekaman, rumah produksi perfilman, hiburan malam, karoke, butik, dan lainnya.
Bidang keempat adalah pergerakan orang menggunakan moda transportasi. Misalnya, fasilitas olahraga indoor seperti gym dan kolam renang, festival rakyat, pasar malam, pasar kampung, dan lainnya. "Kegiatan-kegiatan usaha lainnya ini masih menunggu di fase 2," ujar dia.
Pembukaan empat bidang ini menunggu evaluasi masa transisi fase 1. Anies berujar transisi fase 1 berlangsung mulai 5 Juni hingga waktu yang tak ditentukan. Evaluasi akan dilakukan pada akhir Juni 2020.
Dimulainya masa transisi ini berarti pemerintah DKI melonggarkan kegiatan sosial dan ekonomi. Rumah makan, perkantoran, dan tempat ibadah boleh beroperasi dengan syarat jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Jam operasional transportasi umum juga kembali normal, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
Anies menegaskan, pelonggaran ini akan dihentikan jika pasien Covid-19 di Jakarta kembali melonjak. Karena itu, dia meminta warga tetap disiplin dan menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.