TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat resmi menerapkan new normal sebagai perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya mulai Jumat, 5 Juni 2020. Pemerintah daerah sedang merumuskan istilah perpanjangan tersebut sebagai langkah adaptasi.
"Kalau PSBB-nya tetap, karena itu payung hukum sebagai dasar kami bekerja," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, 4 Juni 2020.
Ia mengatakan, adaptasi new normal sudah dimulai sejak kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Summarecon Mal Bekasi pada 26 Mei lalu. Selama adaptasi, kata dia, tenant-tenant restoran di mal sudah diizinkan melayani makan di tempat, kemudian pembukaan tempat ibadah.
"Kalau mal buka secara keseluruhan itu belum, karena kami khawatir ada eksodus," kata Rahmat Effendi.
Rahmat juga memberikan sinyal bagi pengusaha hiburan dan pariwisata untuk membuka usahanya. Tapi, pembukaan secara bertahap berdasarkan klasifikasi jenis usahanya. Dalam waktu dekat adalah bioskop, kemudian karaoke hingga pub maupun pusat kebugaran. Tahapan-tahapan pembukaan ini karena pemerintah sedang beradaptasi terhadap tatanan kehidupan baru.
Rahmat mengatakan, perpanjangan PSBB dengan istilah baru tak perlu meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat, karena pemerintah daerah telah diberikan keleluasaan dalam penanganan Covid-19 di wilayah. "Tapi, kalau regulasi masih turunannya dari provinsi," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan, kami sedang menyiapkan peraturan bupatinya," kata Jubir Gugus Tugas Kabupaten Bekasi, Alamsyah.