TEMPO.CO, Tangerang - Delapan dari 16 saksi mahkota atas terdakwa perakitan bom ikan pada 2019 Sony Santoso mencabut berkas penyidikan Polda Metro Jaya di pengadilan.
Salah satu saksi tersebut adalah mantan dosen IPB (Institut Pertanian Bogor) nonaktif Abdul Basith.
Tersangka Abdul Basith mencabut berkas dalam sidang agenda kesaksian pada Rabu , 3 Juni 2020. Bersama Abdul Basith ada lima saksi mahkota lain yang juga mencabut berkas penyidikan.
Pantauan Tempo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 4 Juni 2020, juga diwarnai keterangan saksi yang mencabut berkas pemeriksaan Kepolisian.
Seperti persidangan sebelumnya yang digelar secara virtual, dua saksi yakni Mulyono dan Okto Warsono juga menyatakan mencabut berkas perkara.
"Jadi menurut Saudara yang benar di persidangan atau keterangan dalam BAP?," kata Hakim Sucipto.
"Yang benar di pengadilan, saya mencabut (BAP yang) tidak benar," ucap Mulyono.
Sebelumnya, pengacara Basith, Gufron, mengatakan Basith juga mengalami penyiksaan selama penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Penyidik, menurut Bashit, telah menganiaya memukul bahkan menutup kepala dengan kantong plastik hitam. Tapi itu sebelum didampingi penasihat hukum. Saya sendiri melihat bibirnya lebam," kata Gufron.
Menurut Gufron, banyak kejanggalan dalam pemeriksaan Bashit. Dia menegaskan bahwa Bashit tidak pernah merakit bom ikan.
"Barang bukti bom molotov (bom ikan) itu tidak ditemukan di rumahnya di Bogor," ucap pengacara tersebut.
Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Jumat, 5 Juni 2020 pukul 10.26 WIB. Judul asli "Kasus Bom Ikan, di Pengadilan Dosen IPB dan 7 Saksi Cabut Berkas."