TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Kementrian Agama kota Tangerang Selatan menyebutkan sudah lebih dari 50 masjid yang ada di kota Tangsel mengajukan ke Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan untuk melakukan aktivitas masjid kembali seperti salat jumat.
"Dari data yang saya terima sudah lebih 50 masjid mengajukan untuk kembali melakukan salat jumat dan salat berjamaah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak, Kamis 4 Juni 2020 malam.
Menurut Rojak syarat yang harus diperhatikan oleh pengurus masjid untuk melakukan salat berjamaah, termasuk salat jumat adalah mengajukan izin ke Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah boleh, prosedurnya sesuai dengan surat kementerian agama dengan nomor 15 tahun 2020, jadi masjid- masjid sudah boleh menggelar ibadah syaratnya ada surat keterangan aman dari Covid-19," ujarnya.
Surat aman dari Covid-19, kata Rojak akan dikeluarkan oleh ketua gugus tugas Covid-19 tiap kecamatan kemudian persedurnya nanti dilihat dari angka reproduksi secara umum dan angka reproduksi harian masih tinggi atau tidak.
"Bagi yang masih tinggi itu harus ada surat dinas kesehatan atau puskesnas biar DKM betul- betul terpantau. Kemudian persyaratan lain mengikuti. Protokol kesehatan, jamaah harus tetap tidak boleh dari luar harus lingkungan sekitar masjid," ungkapnya.
Besok, kata Rojak mulai pengawasan untuk monitoring terkait pelaksanaan pembukaan rumah ibadah yang didalamnya terdiri dari Kementerian Agama, kepala KUA, Camat, TNI dan Polri.
"Jadi nanti kita turun ke lapangan memastikan bahwa masjid ini sudah mematuhi protokol kesehatan apa belum. Mulai jumat hari ini yang sudah buka Masjid Raya Bintaro Jaya," imbuhnya.
MUHAMMAD KURNIANTO