TEMPO.CO, Jakarta - Masjid Raya Hasyim Asy'ari atau Masjid Raya Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat bersiap menggelar Salat Jumat berjamaah saat masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta menuju fase transisi dimulai. "Sudah diizinkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam masa transisi ini," ujar Kepala Sekretariat Masjid Raya Hasyim Asy'ari Suprapto, Kamis, 4 Juni 2020.
Suprapto mengatakan Masjid Raya Hasyim Asy'ari biasanya menampung 2.000 jemaah Salat Jumat sebelum masa pandemi. Namun sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masjid tersebut hanya dapat menampung setengah dari jumlah jemaah dari biasanya.
Jemaah masjid diharapkan membawa sajadah sendiri, membawa kantong plastik, kemudian berwudhu dari rumah. Selain itu, jarak antara jamaah diatur sekitar satu meter. Saat masuk masjid, jemaah diharuskan untuk mencuci tangan dengan sabun air mengalir atau hand sanitizer, dan menggunakan masker.
"Kita menyiapkan itu, termasuk untuk pengecekan suhu tubuh, kalau sakit, atau panas 38 derajat tidak diizinkan. Untuk yang lansia maupun anak-anak kalau bisa jangan dulu," ujar Suprapto. Salat Jumat di Masjid Raya Hasyim Asy'ari akan menggunakan ruang salat utama dan diperbesar shafnya hingga bagian selasar masjid.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan dua aturan khusus ibadah salat di masjid atau musala saat memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta) transisi mulai 5 Juni 2020.
"Jadi tidak menggunakan karpet ataupun permadani. Setiap jemaah harus membawa sajadah sendiri atau alat salat sendiri," kata Anies. Ia mengatakan aturan itu ditetapkan untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan Covid-19 melalui karpet atau permadani.
Aturan kedua ialah tidak ada penitipan alas kaki karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak melakukan jaga jarak fisik pada saat menaruh atau pun mengambil sepatu. Untuk aturan umumnya, sama seperti tempat-tempat ibadah lainnya, masjid dan musala harus menaati pembatasan jumlah kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.
Lalu memastikan jarak aman antar orang minimal satu meter dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah rutin dilakukan di tempat ibadah. Jemaah dipastikan harus menggunakan masker dan mencuci tangan mengikuti protokol kesehatan secara umum untuk perorangan.