TEMPO.CO, Jakarta - Salat Jumat perdana di masa PSBB DKI Jakarta transisi hari ini digelar di Masjid Al Muhtadin, Kelurahan Tomang, Jakarta Barat.
Pengurus Masjid Al Muhtadin, Entus Sugandi mengatakan Salat Jumat kembali diselenggarakan setelah Pemerintah DKI dan Majelis Ulama Indonesia serta Dewan Masjid Indonesia membolehkan untuk beribadah di masjid.
"Karena sudah dibolehkan lagi, kemarin dapat arahan dari dewan masjid bahwa Salat Jumat sudah boleh lagi," ujar Entus di Masjid Al Muhtadin, Jumat, 5 Juni 2020.
Entus mengatakan, seperti imbuan Dewan Masjid, selama pelaksanaan Salat Jumat harus menerapkan protokol kesehatan, terutama jarak aman antar jamah sekurangnya satu meter. Jemaah kata dia juga wajib untuk menggunakan masker.
Entus menambahkan jemaah juga harus membawa sajadah masing-masing dari rumah karena pengelola tidak membentangkan karpet alas salat.
Di depan pintu masuk masjid pengurus telah menempelkan protokol kesehatan bebas Covid-19 sebagai media informasi bagi warga yang hendak melaksanakan salat Jumat.
Entus mengatakan, setelah Salat Jumat, masjid akan kembali ditutup dan disemprot dengan disinfektan. Jumlah jamaah pun kata dia juga dibatasi separuh dari kapasitas.
"Biasanya Jumatan penuh, sekarang mungkin hanya empat atau lima saf," ujarnya.
Entus menyebutkan bahwa Masjid Al Mutahidin sudah tidak menyelenggarakan Salat Jumat sejak Maret lalu. Mereka mematuhi imbauan pemerintah. Sehingga pada Ramadan kemarin juga tidak menyelenggarakan salat Tarawih dan Salat Id pada Idul Fitri.
Dalam pantauan Tempo, ibadah Salat Jumat yang digelar hari ini belum dipenuhi oleh jamaah.
Menurut Entus, warga sekitar masih ada yang memilih beribadah di rumah. "Hari ini masih sepi," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengumumkan perpanjangan PSBB DKI Jakarta. Namun, PSBB yang disebut masa transisi menuju new normal ini, melonggarkan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Termasuk pembukaan tempat ibadah.
"Mulai 5 Juni kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan. Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng, semua sudah mulai bisa membuka, tapi hanya untuk kegiatan rutin. Dan harus mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," ujar Anies Baswedan, Kamis 4 Juni 2020.