TEMPO.CO, Bekasi - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Bekasi diperpanjang hingga 2 Juli 2020, setelah masa perpanjangan yang keempat berakhir pada Kamis 4 Juni 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.355-BPBD/V/2020 mengenai perpanjangan PSBB Bekasi mulai Jumat sampai 2 Juli 2020.
PSBB Bekasi diperpanjang karena penularan COVID-19 masih terjadi dan warga membutuhkan masa adaptasi menuju tatanan hidup new normal.
"Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran COVID-19 sehingga perlu perpanjangan kelima dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan COVID-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihubungi di Bekasi, Jumat 5 Juni 2020.
Wali Kota meminta seluruh warga yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Kota Bekasi mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PSBB Bekasi.
"Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah corona," katanya.
Mengenai pemulihan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, pemerintah kota akan menjalankannya secara bertahap sejalan dengan proses adaptasi terhadap tatanan normal baru.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Rahmat mengingatkan kepala organisasi perangkat daerah untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam masa adaptasi terhadap tatanan new normal.
ASN dengan kondisi tertentu seperti memiliki riwayat penyakit menahun atau sedang hamil atau berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau pasien dalam pengawasan atau terjangkit COVID-19 tetap tidak boleh bekerja di kantor selama masa perpanjangan PSBB Bekasi. "Ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata dia.