TEMPO.CO, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta belum membuka gereja-gereja Katolik yang ada di Jakarta pada Minggu, 7 Juni 2020 meski kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi sudah membolehkan tempat ibadah dibuka.
"Iya minggu ini pasti belum karena dalam pembukaan ini kami menggunakan pendekatan yang konservatif. Jadi kami mesti hati-hati serta cermat," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo Adi Prasojo saat dihubungi, Jumat, 5 Juni 2020.
Adi mengatakan salah satu protokol yang dibahas adalah penerimaan umat yang hadir ke gereja pada pembukaan pertama sebesar 25 persen. Padahal dalam protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, tempat ibadah diperbolehkan untuk menampung orang dengan kapasitas maksimum sebesar 50 persen.
"Protokolnya, misalnya seperti 25 persen dibukanya dulu. Jadi kalaupun nanti dibuka pasti bertahap, tidak langsung dibuka banyak. Kami buka bertahap," tutur Adi.
Keuskupan Agung Jakarta masih melakukan pembahasan lebih lanjut ihwal protokol kesehatan khusus di gereja-gereja yang berada di bawah naungan Keuskupan Agung Jakarta. Meski demikian dapat dipastikan ibadah misa secara daring masih tetap dilangsungkan dan dapat diakses masyarakat seperti biasa.
Pada Kamis, 4 Juni 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan membuka kembali kegiatan keagamaan. Pada fase pertama kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan kembali di masa PSBB transisi dengan catatan yang bersifat rutin.
"Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, musala, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka, tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Gubernur Anies.
Anies Baswedan juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi. Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah.
Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Kedua, jaga jarak sebanyak satu meter antarpengunjung. Ketiga, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah ibadah rutin dilakukan.