TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mulai melonggarkan kegiatan sosial ekonomi saat masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi mulai 5 Juni 2020. Salah satu yang dibuka adalah kegiatan restoran.
Dalam paparan yang dibuat Anies, ada protokol khusus untuk sektor yang mulai dibuka. Protokol di bidang jasa usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, dan coffee shop antara lain, jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Dalam protokol itu juga disebutkan tentang larangan penyajian makanan a la carte atau prasmanan.
Pemerintah juga memberi catatan untuk penyajian ala Restoran Padang yaitu mini prasmanan diubah jadi non prasmanan.
Anies megingatkan agar aktivitas yang berpotensi memunculkan kerumunan tak terjadi di masa transisi. Misalnya, pusat perbelanjaan dibuka secara bebas tanpa protokol kesehatan atau restoran penuh konsumen demi mengejar keuntungan.
"Bila itu sampai terjadi maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI tidak akan ragu, tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi ini," kata Anies saat konferensi pers secara daring, Kamis, 4 Juni 2020.