TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak bakal segan memberi sanksi kepada pelanggar kebijakan pembatasan sosial skala besar atau PSBB transisi yang telah ditetapkan mulai hari ini, 5 Juni 2020. Mantan rektor Universitas Paramadina itu meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan kepada pemerintah.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur laporkan kepada kami," kata Anies saat konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI, Jumat, 5 April 2020. "Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, menutup tempat apabila melakukan pelanggaran."
Anies mengatakan selama masa transisi menuju hidup aman, sehat dan produktif di tengah pandemi virus corona, Anies meminta semua sektor baik sosial hingga ekonomi yang telah mendapatkan relaksasi mematuhi kebijakan yang telah dibuat pemerintah. Salah satu kebijakannya adalah bahwa setiap pertokoan, perkantoran maupun mal hanya boleh menyediakan maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
Jika ditemukan ada yang melanggar bakal diberi teguran. Namun, jika pelanggaran terulang selama dua kali, kata dia, pemerintah bakal langsung menutupnya. "Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta. Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut mengawasi."
Pemprov DKI Jakarta telah membuka kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap pada fase pertama masa PSBB transisi yakni selama Juni 2020.
Pembukaan secara bertahap ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat di antaranya kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak fisik, kapasitas aktivitas hanya dibolehkan untuk 50 persen, mencuci tangan, serta membatasi jam operasional.
Pemprov DKI pun memberlakukan sistem ganjil genap untuk toko-toko yang akan dibuka pada fase pertama masa PSBB transisi. "Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap. Jadi beroperasi separuh di situ," kata Anies, saat konferensi pers Kamis kemarin.