TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Dwi Sasono masih menjadi tahanan Polres Jakarta Selatan sejak ditangkap di rumahnya karena kasus narkoba pada 26 Mei 2020. Polisi belum mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan suami penyanyi Widi Mulia itu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan polisi masih melakukan penahanan terhadap tersangka Dwi Sasono karena asesmen permohonan rehabilitasinya masih berproses.
"Belum kita terima hasilnya, masih menunggu," kata Vivick saat dihubungi di Jakarta, Jumat 5 Juni 2020.
Vivick menyebutkan penahanan terhadap Dwi Sasono akan terus dilakukan sampai hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan keluar. Hasil asesmen akan menentukan apakah Dwi Sasono layak menjalani masa rehabilitasi atau tidak selama proses hukumnya.
"Asesmen sudah dilaksanakan Rabu siang, kita tunggu hasilnya dari BNNK," kata Vivick.
Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja usai hari kedua Idul Fitri 1441 Hijriah atau Selasa 26 Mei 2020. Aktor itu ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan di hadapan media pada Senin lalu mengatakan Dwi Sasono alias DS ditangkap tanpa perlawanan. "DS kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang disimpannya setelah didapat dari tersangka berinisial C," kata Yusri.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan Dwi di atas lemari di rumahnya.
Dalam perkara Dwi Sasono, polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial C yang menjadi pengedar ganja kepada pesinetron Tetangga Masa Gitu itu. Tersangka C melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan terhadap Dwi Sasono. Polisi sudah mengantongi identitas tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.