TEMPO.CO, Tangerang -Terpidana mati gembong kasus sabu 6,8 kilogram Amir alias Haji Dawang dikirim ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi pemindahan Amir dan tiga narapidana narkotika jenis sabu kelas kakap lainnya dilakukan dengan pengamanan ketat.
"Pemindahan dengan protokol kesehatan, mengingat dalam kondisi pandemi Covid-19," kata Jumadi, Jumat 5 Juni 2020.
Dalam catatan Tempo Amir ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama istrinya Hajah Maimunah di jalan Lakade Kelurahan Kecamatan Marawi Kabupaten Tiroang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada 2014 silam.
Data darri Lapas Kelas 1 Tangerang menyebutkan ada empat terpidana narkotika yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang dikirim ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum
Security Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
Dalam rilis yang disampaikan Direktorat jendral pemasyarakatan keseluruhan napi yang dipindah ada 41 narapidana disebut berkategori bandar narkotika.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyatakan dari jumlah tersebut, diantaranya terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.
“Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten,"kata Reynhard.
Dari jumlah 41 orang itu sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.
"Seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja,"kata Reynhard.
Dari Tangerang, selain Amir juga dipindahkan dua warga negara asing terpidana seumur hidup yakni George Obina warga negara Nigeria. George pernah disebut-sebut mengendalikan peredaran narkotika jaringan internasional dari Afrika Barat.
Adapun berbarengan dengan George juga dipindahkan warga negara Nigeria lainnya yakni John Sebastian.
Catatan Koran Tempo pada 2008, ketika menjadi narapidana di Lapas Banceuy Bandung bersama napi Hilary terlibat penyelundupan heroin sebanyak 3,32 kilogram melalui Pelabuhan Belawan, Medan.
Satu lagi napi yang dipindahkan ke Nusakambangan adalah terpidana tujuh tahun penjara bernama Muhammad Rafiko warga Cimanggis Depok.
Reynhard mengatakan pemindahan ini merupakan bentuk komitmen Dirjendpas untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan).
"Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” kata Reynhard. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.
AYU CIPTA