TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi atau PSBB Transisi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Peraturan gubernur ini bertujuan untuk mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," demikian bunyi Pasal 3 huruf c pergub itu.
Pergub mengatur soal masa transisi, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pencegahan Covid-19, peningkatan penanganan kesehatan, penyesuaian kegiatan atau aktivitas masyarakat, dan pengendalian moda transportasi.
Anies Baswedan juga menyematkan pasal-pasal untuk pengawasan dan penindakan; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; serta penghentian sementara masa transisi. Pergub 51/2020 terdiri dari 11 bab dan 30 pasal yang diteken pada 4 Juni 2020.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 4 Juni hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.