Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Terdakwa Bandar Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Reporter

image-gnews
Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mati tiga pemuda asal Aceh sebagai terdakwa bandar narkoba jenis ganja seberat 219 kilogram.

"Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis oleh JPU Ester Marissa Rotua Sihombing dalam persidangan secara telekonferensi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Ketiga terdakwa itu yakni M Iqbal Ramadhana alias Chek Bin Suino, 27 tahun, Henri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Ketiganya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Desember 2019.

Dalam surat tuntutan JPU dengan Nomor Registrasi Perk.PDM-158/JKT SL/02/2020 disebutkan ketiga terdakwa dituntut dengan dakwaan primair (berlapis) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nirwan mengatakan kasus ini berawal saat terdakwa Heri Gunawan didatangi terdakwa Ikbal alias Sibad (DPO) di daerah Samahani Aceh Besar, menawarkan untuk mengantarkan ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta apabila berhasil.

Penawaran tersebut diterima oleh Heri Gunawan dengan segera mendatangi terdakwa Tajudi Yusuf untuk meminta bantuan dicarikan mobil yang akan digunakan untuk mengantar ganja tersebut ke Jakarta.

"Heri menawarkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Tajudin untuk segera mencarikan kendaraan yang akan membawa ganja tersebut ke Jakarta," ujar Nirwan.

Pengiriman ganja ke Jakarta tersebut, nantinya disambut oleh terdakwa M Iqbal Ramadhana selaku orang yang mempersiapkan tempat penyimpanan yang aman di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa Heri dan Tajudin lalu terbang ke Jakarta menggunakan pesawat dan langsung menemui terdakwa M Iqbal Ramadhana untuk bersama-sama menunggu paket ganja yang sedang dalam perjalanan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Setibanya jasa ekspedisi di indekos di Jalan Nimun Raya No. 32 Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, yang dijadikan tempat penyimpanan ganja tersebut, langsung disambut oleh ketiga terdakwa, seketika Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan.

"Anggota tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pengintaian sebelumnya, langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya," kata Nirwan.

Petugas juga menyita barang bukti paket yang dibawa oleh jasa ekspedisi tersebut berisi ganja berat bruto keseluruhan 219 kg terdiri atas 198 bungkus besar yang masing-masing dilakban berwarna cokelat.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nazar Efriandi, JPU Ester membacakan tuntutannya secara telekonferensi, saat itu para terdakwa berada di Rutan Cipinang.

JPU Ester menyatakan terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa narkoba M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusuf masing-masing dengan pidana mati," kata Nirwan. Sidang selanjutnya akan ditunda dan kembali akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2020, dengan agenda pembelaan para terdakwa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

14 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

23 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

2 hari lalu

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah saat menyampaikan pidato pelepasan jenazah AD Pirous di Aula Timur ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 April 2024. AD Pirous, Guru Besar Emeritus FSRD ITB dan salah satu maestro seni rupa modern di Indonesia wafat pada 16 April 2024 dalam usia 92 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?