TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 rukun warga (RW) di Jakarta Barat masih berada di zona merah corona. Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Efendi, menyebutkan pembukaan sejumlah titik keramaian di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi tidak berlaku di 15 RW yang masuk dalam kategori zona merah corona.
Menurut wali kota, pengendalian ketat akan diterapkan di rukun warga yang masuk zona merah. "Kalau di wilayah lain ada tempat umum yang dibuka, khusus di RW zona merah itu kita tunda dulu,” kata Rustam saat meresmikan Kampung Merdeka Covid-19 di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu, 6 Juni 2020.
Saat ini berbagai kegiatan sosial dan olahraga dalam bentuk apapun dilarang digelar 15 RW zona merah corona. Protokol kesehatan akan semakin diperketat bagi yang masih dalam isolasi mandiri dan dalam pemantauan petugas.
“Tim kesehatan akan memantau terus karena RW itu kan pasti ada yang menderita Covid-19,” ujar Rustam. Meski demikian, Rustam masih enggan mengumumkan RW mana saja yang termasuk dalam 15 RW zona merah corona.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, mengatakan polisi untuk sementara tidak akan mengeluarkan izin keramaian di zona merah corona. "Kita tetap menerapkan protokol seperti yang selama ini kita terapkan selama PSBB. Jadi belum bisa kita izinkan pelaksanaan keramaian,” kata Audie.