TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan perbedaan dua jenis surat izin keluar masuk (SIKM). Menurut dia, warga dapat memilih SIKM perjalanan sekali atau perjalanan berulang.
SIKM perjalanan sekali artinya pemilik izin hanya dapat melakukan satu kali perjalanan tanpa ada batas waktu. "Yang memilih satu kali perjalanan artinya dia tidak ada waktu," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Selanjutnya SIKM perjalanan berulang, tutur dia, izin berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai yang diminta pemohon. Syafrin mencontohkan, SIKM perjalanan berulang cocok bagi mereka yang harus bolak-balik Jakarta untuk bekerja, tapi berdomisili di luar Ibu Kota.
"Jika yang bersangkutan sering bolak-balik, seperti pekerja yang bekerja di Jakarta kemudian tinggal di Karawang misalnya, otomatis dia akan rutin. Tentu permohonannya adalah untuk jangka waktu tertentu," jelas dia.
Kebijakan soal SIKM ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sejak aturan ini berlaku, warga yang ber-KTP luar Jabodetabek wajib mengantongi SIKM apabila ingin keluar masuk Jakarta.
Pasal 9 ayat 2 Pergub 47/2020 terinci bahwa SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan pegawai atau pekerja, pelaku usaha, dan orang asing yang bertempat tinggal di DKI tapi pekerjaannya di luar Jabodetabek. Izin ini juga untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek namun tempat kerja atau berbisnis di Jakarta.
Kemudian dalam Pasal 9 ayat 3 menjelaskan, SIKM perjalanan sekali berlaku bagi pegawai atau pekerja, pelaku usaha, dan orang asing yang melakukan perjalanan dinas ke luar Jabodetabek. Izin ini juga bisa diajukan oleh mereka yang tinggal di luar Jabodetabek tapi mempunyai tempat tinggal atau usaha di Jakarta.
Warga dari luar Jabodetabek yang harus ke Jakarta karena kebutuhan mendesak juga dapat mengajukan SIKM perjalanan sekali. "Keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," demikian bunyi Pasal 9 ayat 3 huruf b.
LANI DIANA