TEMPO.CO, Jakarta - PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta memberlakukan sejumlah perubahan terkait jadwal operasional kereta dan stasiun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Direktur Utama MRT Jakarta, William Sabandar, dalam keterangan tertulisnya mengatakan perubahan jadwal operasional tersebut akan berlaku muali Senin, 8 Juni 2020.
Menurut William, perubahan itu merupakan upaya MRT Jakarta dalam persiapan pembukaan kembali transportasi publik selama PSBB transisi. William menyebut dalam pengoperasian kembali itu, pihaknya akan mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami juga akan pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik, sehingga pengguna jasa MRT Jakarta merasa aman dan nyaman dalam kembali melakukan aktivitas dan mobilitas sehari-hari serta meminta para pengguna jasa untuk mematuhi semua protokol yang berlaku,” kata William dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Juni 2020.
William menjelaskan, pada hari kerja, MRT akan beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB, sementara di akhir pekan pada pukul 06.00-20.00 WIB. Adapun jarak antar kereta pada hari kerja, yaitu setiap 5 menit di jam sibuk, pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-21.00 WIB, serta setiap 10 menit untuk waktu jam nonsibuk, yakni pada pukul 05.00-07.00 WIB serta 09.00-17.00 WIB dan 19.00-21.00 WIB. “Pada akhir pekan (jarak antar kereta) tiap 20 menit,” tutur William.
Selama beroperasi nanti, kata William, jumlah penumpang juga akan dibatasi menjadi 62-67 orang per gerbong atau 390 orang per rangkaian kereta. Menurut William, kereta khusus wanita ditiadakan selama operasional di masa PSBB transisi.
Menurut William, pihaknya telah memasang marka antrean di dalam stasiun dan kereta MRT. Termasuk, lanjut dia, simulasi langkah antisipasi mana kala terjadi lonjakan penumpang selama masa PSBB transisi. PT MRT, kata William, juga menerbitkan e-booklet tentang protokol kesehatan yang diterapkan baik di dalam kereta maupun stasiun. “Dapat di unduh dalam tautan berikut: https://www.jakartamrt.co.id/protokol-bangkit/,” kata William.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan Juni sebagai masa transisi untuk menyongsong era normal baru atau new normal. Dalam pidatonya, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PSBB transisi. "PSBB masa transisi ini berlaku hingga selesai," kata Anies.
Ia menjelaskan, PSSB transisi berlaku mulai 5 Juni 2020 hingga akhir Juni 2020. PSBB DKI Jakarta saat ini sudah bisa dilonggarkan karena angka reproduksi/tingkat penularan awal Covid- 19 atau R0 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir menunjukkan angka 0,99. Sedangkan pada Maret 2020 lalu, R0 mencapai 4, artinya satu orang bisa menulari empat lainnya.
ADAM PRIREZA