TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membagi jadwal jam kerja di kantor bagi aparatur negeri sipil (ASN) selama masa penerapan PSBB transisi mulai Senin, 8 Juni 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Sefullah bernomor 38/SE/2020, jadwal jam kerja di kantor dibagi dalam dua shift atau sif selama PSBB transisi. Dengan jam dinas paling sedikit 7,5 jam sehari sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada sif pertama, ASN DKI mulai bekerja di kantor dari pukul 07.00-15.30 dengan waktu jam istirahat pada 11.30-12.30 untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan pada Jumat, jam kerja sif pertama 07.00-16.00 dengan waktu istirahat pada jam 11.30-13.00.
Untuk sif kedua, ASN DKI mulai bekerja di kantor dari pukul 09.00-17.30 dengan jam istirahat pada 13.00-14.00 untuk hari Senin-Kamis. Pada Jumat, jam kerja berubah menjadi 09.00-18.00 dengan waktu istirahat pada jam 11.30-13.00.
Ketentuan jadwal kerja ASN DKI tersebut diatur dengan sehari bekerja di kantor dan sehari di rumah. Dengan pertimbangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen, jarak tempat tinggal pegawai dengan kantor, dan jenis kendaraan yang digunakan ke tempat kerja.
Dalam surat edaran ketentuan kerja dari rumah penuh berlaku bagi ASN yang sedang sakit, hamil, hingga yang memiliki penyakit berat seperti jantung asma, hingga diabetes. Jam kerja dari rumah paling sedikit 7,5 jam sehari.
Bagi ASN DKI yang bekerja dari rumah diwajibkan tetap menggunakan pakaian dinas lengkap, serta informasi lengkap tempat dan waktu secara realtime dengan menggunakan aplikasi pendukung.
Bekerja dari rumah tidak berlaku bagi dinas yang berhubungan dan terlibat dalam penanggulangan Covid-19, yaitu Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, PTSP, Dinas Dukcapil dan kesekretariatan kota,kabupaten, kecamatan dan kelurahan.
Pemprov DKI Jakarta meminta kepala perangkat daerah untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan bebas Covid-19 di tempat kerja pada masa PSBB Transisi. Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 8 Juni 2020.