TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta telah menyusun skema pembatasan jumlah pengunjung mal di Jakarta selama PSBB Transisi. Menurut Pergub masa transisi yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan, semua mal di Jakarta harus membatasi jumlah karyawan dan pengunjung hingga separuh kapasitas mal.
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan para tenant dan pengelola mal yang memiliki tim Covid-19 akan bekerja sama dalam mengawasi traffic pengunjung agar tidak melebih 50 persen kapasitas gedung.
"Petugas juga akan mengurai antrean bilamana ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Juni 2020.
Untuk restoran yang melayani makan di tempat dan food court juga menata kembali kapasitas meja kursinya menjadi 50 persen, sehingga jumlah pengunjung tidak melebihi kapasitas. Selain itu umumnya pusat belanja juga mempunyai peralatan head-count untuk mengawasi jumlah pengunjung.
Ellen menyebutkan kebijakan jumlah pengunjung 50 persen juga diberlakukan terhadap jumlah karyawan mal dan tenant.
Menurut dia, sebuah pusat belanja dengan luas 65.000 m2 akan menyerap tenaga kerja dari para retailer atau tenant dan juga karyawan pusat belanja beserta outsourcingnya sebanyak kurang lebih 3.500 karyawan. Jumlah karyawan di pusat belanja itu juga harus dikurangi separuhnya.
"Jumlah karyawan juga akan berkurang sekitar 50 persen pada tahap awal dibukanya pusat belanja, saat transisi ini maka daya serap karyawan paling banyak juga sekitar 50 persen, artinya ada sekitar 50 persen karyawan yang harus bersabar untuk dipekerjakan kembali," ujarnya.
Ellen menyatakan menjelang pembukaan mal di Jakarta pada 15 Juni nanti, segala persiapan seperti fasilitas protokol kesehatan dan pelatihan bagi karyawan telah disiapkan. Untuk tahap awal mal akan dibuka dari pukul 11.00-20.00.
Ellen berharap dengan adanya pembatasan kapasitas pengunjung mal di Jakarta menjadi 50 persen pada masa PSBB transisi ini penularan Covid 19 DKI segera turun. Pandemi Covid-19 menimpa semua lini bisnis termasuk pengelola pusat belanja, secara finansial pusat pembelanjaan juga tidak mendapatkan income sama sekali.