TEMPO.CO, Cikarang -Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengizinkan mulai dibuka rumah ibadah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah berjamaah, terutama di daerah zona hijau atau bebas kasus positif Covid-19.
"Kami mengizinkan masyarakat kembali melakukan Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dan rumah ibadah lainnya. Juga ibadah bagi warga non-muslim," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui keterangan resmi di Cikarang, Minggu, 7 Juni 2020.
Eka mengatakan setiap ibadah yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan tergantung level kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan salat dengan menerapkan prinsip physical distancing atau jaga jarak.
Selain itu warga juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah.
"Bukan hanya masjid, semua tempat ibadah diperbolehkan secara proporsional. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah wajib menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan," katanya.
Beroperasinya kembali rumah ibadah itu sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ANTARA