TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memberi izin panti pijat kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni 2020 pada masa perpanjangan PSBB Bekasi menuju New Normal. Tempat usaha kebugaran ini ditutup selama lebih dari dua bulan karena pandemi virus corona.
"Dalam adaptasi, syaratnya protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ahad, 7 Juni 2020.
Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada pengusaha spa dan massage membatasi jumlah pengunjung. Sedangkan, terapis wajib mengikuti rapid test. Baik pengunjung maupun karyawan panti pijat semua wajib memakai masker.
Rahmat Effendi mengatakan pemerintah daerah mengizinkan spa dan massage beroperasi lagi untuk memulihkan perekonomian yang sempat terpukul selama pandemi virus corona.
"Kita ini ingin kehidupan ekonomi kembali normal, ada tenaga kerja yang bekerja, terus juga ada pendapatan (pajak) yang tentunya untuk menopang pembangunan," kata Rahmat Effendi.
Pemerintah daerah tidak ingin terbelenggu dengan penanganan kasus Covid-19. Ia mengatakan, pemulihan ekonomi juga harus dilakukan untuk menekan pengangguran maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sekarang sudah waktunya kita melakukan pelonggaran," kata Wali Kota Bekasi.
Rahmat menambahkan, pemerintah Kota Bekasi siap jika ada kasus baru selama adaptasi menuju new normal. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan fasilitas kesehatan hingga alatnya dalam menghadapi kasus baru itu. "Saya punya swab, rapid, ada rumah sakit. Kalau kita ngurusin ini aja, ekonomi tidak dibangun, harus ada keberanian, kita bangun ekonominya," katanya.
Spa dan panti pijat atau massage adalah bidang usaha terakhir yang mendapatkan izin dari pemerintah Kota Bekasi untuk beroperasi. Sebelumnya, pemerintah mengizinkan tenant-tenant di dalam mal, tempat hiburan dan pariwisata beroperasi lagi dalam rangka adaptasi new normal pada perpanjangan PSBB Bekasi hingga 2 Juli 2020.
ADI WARSONO