TEMPO.CO, Jakarta -Ferdiansyah Panca Putra, pengendara sedan dengan nomor polisi B 1008 KYE yang terlibat insiden tabrak lari terhadap sepeda motor Vespa modifikasi di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, sampai saat ini masih berstatus sebagai terduga tersangka.
Padahal akibat insiden tabrak lari pada Ahad dini hari, 7 Juni 2020 itu, salah satu dari 6 orang penumpang Vespa modifikasi tewas.
"Penabrak masih berstatus diduga tersangka," ujar Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 7 Juni 2020.
Usai menabrak Vespa, Ferdiansyah sempat melarikan diri dan berhasil dihentikan polisi di seberang Bumi Pospera Car Wash Jalan Basuki Rahmat atau dekat dengan lokasi tabrakan.
Saat diberhentikan polisi, Ferdiansyah hanya menangis.
"Yang bersangkutan malah menangis melulu saat kita tangkap, dan selama proses pemeriksaan petugas," kata Suparyanto lagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ferdiansyah mengemudi tidak dalam pengaruh narkoba atau minuman keras. Selain itu, ia juga dipastikan memiliki surat izin keluar mengemudi (SIM).
Akibat kejadian itu, mobil sedan Hyundai Ferdiansyah mengalami penyok di bagian bumper depan dan penutup ruang mesin. Sementara korban luka-luka dialami oleh 6 penumpang Vespa nahas itu.
Mereka yang mengalami luka akibat tabrakan, antara lain Ilham Ramadhani yang mengalami patah tulang tangan kanan, serta Fauzi, Salsabila, Abdul Aziz, dan Muhammad Rizk yang mengalami luka ringan.
Sedangkan untuk korban tewas bernama Refly Maulana yang mengalami luka di tempurung kepala. "Kerugian materi (dalam kasus tabrak lari itu) diperkirakan mencapai Rp 10 juta," kata Suparyanto.
ANTARA