TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melalui Sekretaris Jenderal mereka, Djuju Purwanto, memprotes Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penyebabnya, Anies tidak memberikan pengecualian surat izin keluar masuk (SIKM) untuk profesi advokat atau pengacara di masa PSBB.
"Ketentuan itu merupakan bentuk diskriminatif, karena telah mengabaikan profesi advokat yang sejatinya adalah sejajar dengan penegak hukum lainnya tersebut. Dengan demikian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara tidak langsung telah melecehkan (down grade) profesi advokat," ujar Djudju dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2020.
Djudju menyatakan profesi advokat memiliki status yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Hal ini, kata dia, sesuai seperti di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat. Sehingga menurut Djudju, advokat bebas berpergian ke luar kota di masa PSBB, tanpa mengantongi SIKM seperti profesi penegak hukum lainnya.
"Pelarangan keluar masuk Jakarta bagi advokat (dengan persyaratan khusus) dalam menjalankan profesinya, adalah jelas-jelas tindakan meremehkan dibanding profesi penegak hukum lainnya," kata Djudju.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah Saefullah, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2020 tentang pengecualian kepemilikan SIKM DKI Jakarta.
Dalam SE tersebut, ada sebagian kategori profesi yang mendapat pengecualian kepemilikan SIKM, mereka bisa melewati perbatasan Jakarta tanpa mengantongi izin. Profesi yang mendapat pengecualian itu antara lain hakim, jaksa, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.
Djudju memprotes karena advokat tidak termasuk dalam pengecualian tersebut. Ia mempertanyakan alasan Anies tak memberikan pengecualian kepada advokat. Djudju pun meminta Anies segera merevisi SE itu.
"Kami meninta kepada Gubernur DKI Jakarta, melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta agar segera merevisi Surat Edaran dimaksud," kata Djudju.